Beranda / Sosial / UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Terdapat Larangan Tentang Cara dan Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih

UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Terdapat Larangan Tentang Cara dan Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih

JAKARTA, trotoar post – Termuat dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mungkin banyak orang tidak tahu bahwa ada hal – hal terlarang, bahkan tidak boleh seenaknya memperlakukan sang saka merah putih (bendera negara-red).

Berdasarkan, UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18:00 WIB.

UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.

Bendera Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara. Perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih tidak boleh sembarangan.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam Pasal 24 huruf c pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam Pasal 57 UU RI Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

Dalam Pasal 67 huruf b pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Dalam Pasal 4 Ayat 3 pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
– 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
– 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
– 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.

(red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *