JAKARTA, trotoar post – Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih valid, hal tersebut dinyatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia yang juga pernah Menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam materi paparannya pada Rapat Koordinasi Teknis Hukum TA 2026 yang diselenggarakan oleh Babinkum HAM TNI, bertempat di di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14 April 2026)
Prof. Jimly menegaskan bahwa dalam sejarahnya keberadaan Peradilan Militer tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.
Mengapa hal tersebut menjadi penting untuk diketahui karena pasca kejadian G 30 S PKI, salah satu pilar peradilan yang paling menonjol dan loyalitas serta eksistensi tidak diragukan lagi, adalah Mahmilub, karena pada era tahun 1965 hingga tahun 1970, Mahmakah Militer Luar Biasa (Mahmilub) merupakan Lembaga peradilan yang menjadi tulang punggung penegakan hukum dikala keadaan Indonesia sedang labil.

Peradilan Militer-lah yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang terus berupaya membatasi anasir-anasir yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan Kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sejarah telah mencatat itu semua.
Selanjutnya, Jimly juga menegaskan bahwa keberadaan Peradilan Militer sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Kedua, Pasal 24 ayat (1), bersama-sama dengan Tiga Lembaga Peradilan lainnya beserta Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian menurut Prof. Jimly, adalah tidak beralasan, bahkan naif jika ada pihak-pihak yang hendak menegasikan keberadaan Peradilan Militer. Bahkan sebagai perbandingan di negara lainpun, Peradilan Militer masih tetap ada dan dipertahankan.
Sumber: Babinkum HAM TNI








